Majelis Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Boasa Simanjuntak, Berita Hoaks Lanjut Pemeriksaan Pokok Perkara

Majelis Hakim PN Medan akhirnya menolak eksepsi dari penasihat hukum (PH) Boasa Simanjuntak dalam perkara tindak pidana pemberitahuan/berita bohong (hoaks) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.

topmetro.news – Majelis Hakim PN Medan akhirnya menolak eksepsi dari penasihat hukum (PH) Boasa Simanjuntak dalam perkara tindak pidana pemberitahuan/berita bohong (hoaks) dan atau ITE menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat.

Sehingga perkara atas nama terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak tersebut lanjut untuk pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim diketuai Dr Farhen dalam amar putusannya, Kamis (18/1/2024), di Cakra 3 PN Medan mengatakan, dalil nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa, tidak dapat diterima dan ditolak.

Dalil eksepsi PH (Nanda dkk), yang menyebutkan bahwa postingan kliennya di akun TikTok hanya sekadar bertanya, menurut majelis, perlu pembuktian di persidangan. Sebaliknya majelis berpendapat bahwa surat dakwaan JPU pada Kejari Medan, AP Frianto, jelas dan cermat baik secara formal maupun material.

Dr Fahren pun memerintahkan agar JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan, pekan depan. “Perlu kita sepakati saudara JPU dan tim PH. Karena masa penahanan terdakwa tidak lama lagi, maka persidangan kita laksanakan dua kali seminggu,” terang Fahren yang memimpin sidang bersama anggota majelis Eti Astuti dan Nurmiati.

Sebelum persidangan berakhir, Agung, salah seorang anggota tim PH terdakwa mengusulkan agar persidangan berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Usul ini pun dapat persetujuan majelis hakim serta JPU AP Frianto.

Sebelumnya, AP Frianto dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Boasa Simanjuntak, Jumat (28/7/2023), sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Saksi korban, Lamsiang Sitompul dihubungi oleh Tomson Parapat yang memberitahu adanya postingan video dalam akun Tik Tok yang dibuat terdakwa dengan menggunakan handphone merek Vivo Y 17 hitam.

Cari Cuan

Dalam akun terdakwa, ‘Boasa Sitombuk16’ dengan judul ‘MODUS CARI CUAN AKSI ATAU AUDIENSI DANA DARI MANA PERTEMUAN HOTEL MADANI’, terdakwa ada mengucapkan kata-kata l, “ ….. hehehehehe. Modus-modus, Kau tuh mau aksi atau audiensi, koq kau satu hari menjelang aksi ada pertemuan di hotel Madani, dengan institusi yang mau kau demo ?,,, dengan instansi yang mau kau demo…hah ?

“trus koq ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan? Hahahahah.. modus-modus…kau buat narasi… eh, kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat, Aliansi.. Masyarakat Sumatera, melakukan unjuk rasa, menaikkan pamor organisasimu, cuih (sambil meludah) picisan, belum pernah terjadi aksi sebelum aksi, satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan lembaga yang mau kau demo, cuan berapa ?”

“Trus dari mana biaya pertemuan di Hotel Madani, dana siapa ?, dana dari organisasimu ?, gak perlu kau buat narasi pembodohan ya.. paham kau, kau itu gak ada apa-apanya dibanding saya, dalam kasus Josua aja kau numpang nebeng kau, padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam tim Kamarudin Simanjuntak, otak kau kan otak proposal…., ya paham kau,” kata JPU menirukan narasi terdakwa pada postingan dimaksud.

Bahwa menurut saksi korban Lamsiang Sitompul kata-kata yang diucapkan oleh terdakwa dalam postingan video dalam Akun Tik Tok-nya yang tersebut di atas adalah dirinya.

Selanjutnya, Boasa Sumanjuntak membuat lagi postingan video di dalam Akun Tik toknya dengan kata-kata, “ … ternyata hanya ini kemampuanmu …..” Di mana dalam postingan video tersebut sangatlah jelas terdakwa menyebut nama saksi korban Lamsiang Sitompul.

Keberatan

Saksi korban Lamsiang Sitompul selaku Ketua Umum HBB maupun organisasi HBB juga keberatan atas ucapan-ucapan kata-kata, “..cuan berapa….” Di mana kata-kata tersebut dapat menimbulkan kecurigaan sesama pengurus dan anggota HBB. Maupun terhadap organisasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara yang tergabung dalam aksi demo di Polda Sumatera Utara.

Aksi tersebut tidak ada menerima cuan atau materi atau uang dari orang-orang yang akan demo di Polda. Shingga saksi korban Lamsiang Sitompul merasa keberatan atas berita bohong di dalam akun Tik tok milik terdakwa. Kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian.

Terdakwa warga Jalan Karya Mesjid, Gang Murni, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu menghadapi dakwaan kesatu, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atau kedua, Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment